Ceritanya ada tugas portofolio bhs indonesia,,jd sy hrus ngasih opini tentang bbrp hal,yg sy pilih adl transgender. .
Menurut saya. .transgender,baik itu dalam konteks profesi maupun dalam konteks sebenarnya,tidaklah dibenarkan. karena hal trsebut jelas dilarang oleh norma,terutama norma agama.seorang laki2 dilarang menyerupai wanita,begitupun sebaliknya.jika dilihat dr segi norma yg berlaku secara umum di Indonesia,tidaklah pantas kita melakukan perilaku menyimpang tsb.setiap manusia,dg takdir yg ia miliki pd dirinya,memiliki kodrat hdup yg brbeda.dalam hal ini,perilaku menyerupai jenis kelamin apalagi sampai melakukan operasi,jelas2 melanggar norma agama&susila.alangkah lebih baik jk manusia mensyukuri apa yg tlh mereka miliki dg memenuhi kodratnya msg2.laki2 selayaknya melakukan apa yg lazim bagi seorang laki2 dan wanita pun mengerjakan hal yg lazim bagi seorang wanita.pintu rezeki sudah ada yg mengaturnya,tdk mutlak hanya ada 1 pintu,jk yg satu trtutup maka msh ada yg lain.jangan sampai memilih jalan mengubah kepribadian dg alasan mencari rezeki. . .
Ya. .kurang lebih bgtu isi portofolio saya. .bt yg mw ngasih kritik n saran dpersilahkn. . .hehe^^
Rabu, 12 November 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar